-->

UPAYA PELESTARIAN CAGAR BUDAYA


KAMPONGMUSEUM-BATUBARA
    Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Batu Bara. berdasarkan hasil kegiatan yang bersifat pendataan atau penelitian yang telah dilakukan menunjukkan secara jelas bahwa daerah ini terdapat temuan arkeologis atau peninggalan purbakala (cagar budaya) harus mendapat perhatian dan perlakuan khusus. Diperlukan langkah-langkah pelestarian terhadap peninggalan purbakala sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
    Pemerintah telah mengeluarkan undangundang cagar budaya UU No. 11/2010), sebagai pengganti undang-undang cagar budaya sebelumnya UU No. 8/2010. Undang-undang No. 11/2010 yang memuat beberapa paradigma baru dalam pelestarian cagar budaya.
    Paradigma Baru Pelestarian Cagar Budaya
Undang-Undang No. 11/2010 menganut paradigma yang beda dengan UU No. 6/1992 dalam mengatur pelestarian cagar budaya. Dalam Penjelasan Umum UU No. 11/2010 salah satunya disebutkan bahwa pelestarian cagar budaya pada masa yang akan datang disesuaikan dengan paradigma baru yang berorentasi pengelolaan kawasan, peran  serta masyarakat, desentralisasi pemerintah dan perkembangan, tuntutan, serta kebutuhan hukum dalam masyarakat.
    Pelestarian Cagar Budaya Berorientasi pada Pengelolaan Kawasan
Upaya pelestarian pada pengelolaan kawasan dan informasi pelestarian cagar budaya tidak lagi berorientasi pada bangunan per bangunan atau situs per situs, tetapi diarahkan pada kawasan dan informasi faktual tentang keberadaan mereka terkini.
baik kawasan cagar budaya maupun kawasan lingkungan sekitar cagar budaya.dengan paradigma ini. pelestarian suatu cagar budaya harus dikontekstualisasikan dengan cagar budaya lain yang terdekat terutama yang mempunyai kaitan secara historis,arkeologis dan kenangan.
    Selain itu,pelestarian suatu cagar budaya juga harus dikontekstualisasikan kondisi lingkungan geografis yang ada di sekitar kedudukan cagar budaya tersebut.Paradigma ini diharapkan dapat memberikan optimalisasi hasil guna dan daya guna dari kegiatan pelestarian cagar budaya yang ada.
    Optimalisasi hasil guna merujuk pada pola pikir bahwa pelestarian cagar budaya yang berorientasi pada pengelolaan kawasan diharapkan dapat mengoptimalisasikan kualitas pelestarian pada cagar budaya terkait.
    Sementara itu. optimalisasi daya guna diharapkan bahwa kegiatan pelestarian dapat memberikan peluang pemanfaatan cagar budaya secara lebih luas.
    Apalagi, jika dikaitkan dengan teori Arkeologi Publik, masyarakat (publik)lah yang sesungguhnya “memiliki" cagar budaya yang ada. Dengan demikian pemberdayaan masyarakat adalah hal yang penting untuk diperhatikan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
    Pelestarian CB Berorientasi pada Desentralisasi Pemerintahan
Jelas diketahui bahwa secara politis. UU No. 11/2010 lahir di era otonomi daerah. Sebagaimana diketahui, lebih dari satu dekade yang lalu (1999) pemerintah telah mengeluarkan UU No. 22/ 1999 tentang Pemerintahan Daerah,yang kemudian diganti gandengan UU No. 32/2004.
    Berdasarkan undang-undang tersebut, mempunyai kewajiban bersama dalam melestarikan dan mengelola cagar budaya yang ada diwilayahnya masing-masing. Pelestarian Cagar Budaya Berorientasi Pemenuhan Perkembangan, Tuntutan, dan Kebutuhan Hukum.
    Dengan harapan
 dapat mengikuti perkembangan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia yang sudah mulai menjadikan hukum sebagai “kesadaran" dan “pakaian”. pada tataran konseptual memang sejak awal pembentukan sudah ditentukan bahwa “Indonesia adalah Negara Hukum.
    Berdasarakan hal ini. maka langkah-langkah pelestarian cagar budaya harus mendasarkan segala sesuatu pada asas-asas kepastian hukum dan mengakomodasi tuntutan dan kebutuhan hukum di tengah-tengah masyarakat.
    Melalui Kampung Museum ini nantinya semua informasi tentang Cagar Budaya dapat menjadi upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Berdasarkan definisi ini pelestarian cagar budaya meliputi upaya-upaya pelindungan,pengembangan dan pemanfaatannya.
    Misi yang terpenting adalah perlindungan yang didefinisikan sebagai upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan,kehancuran atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan. Zonasi, Pemeliharaan. dan Pemugaran Cagar Budaya.
    Sehingga upaya peningkatan potensi nilai, informasi,dan promosi Cagar Budaya semi pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian menjadi agenda terpenting Kampong Museum Batu Bara.
    Selain itu, pemerintah juga tidak boleh melupakan masyarakat yang sesungguhnya merupakan “pemilik” atau “pewaris" cagar budaya yang ada. Salah satu tujuan akhir pelestarian cagar budaya dapat tercapai, yaitu untuk mensejahteraan masyarakat.
    Objek informasi Cagar Budaya ini baik berupa benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian- bagianya atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
    Benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya adalah benda bulan kekayaan alam yang mempunyai nilai ekonomi tinggi yang terpendam dibawah permukaan tanah dan dibawah perairan diwilayah RI.
    Kemudian, Situs yang mengandung lokasi yang mengandung atau diduga mengandung Benda Cagar Budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
- Termaktub pula dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang BCB bahwa keberadaan bcb harus dilindungi. dipelihara. dan dilestarikan.
    Perlindungan dan pemeliharaan terhadap BCB tersebut wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai  sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya. Karenanya, harus dimengerti bahwa perlindungan dan pemeliharaan terhadap benda cagar budaya tidak lain merupakan upaya bagi pelestarian terhadap keberadaan BCB.
    Upaya pelestarian bcb tersebut sangat besar artinya bagi kebudayaan bangsa, khususnya untuk memupuk rasa kebanggaan nasional serta memperkokoh kesadaran jati diri bangsa, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka memajukan kebudayaan bangsa demi kepentingan nasional.
    Visi dari Kampong Museum ini mengandung makna perlindungan berupa mencegah dan menanggulangi segala gejala atau ah'bat yang disebabkan oleh perbuatan manusia atau proses alam, yang dapat menimbulkan kerugian atau kemusnahan bagi nilai dan keutuhan banda cagar budaya dengan cara penyelamatan, pengamanan, dan penertiban.
    Sehingga akan tercipta pemeliharaan dalam upayanya melestarikan benda cagar budaya dan situs dari kerusakan yang diakibatkan oleh faktor manusia, alam, dan hayati dengan cara perawatan dan pengawetan.     Secara khusus, upaya perlindungan dan pemeliharaan terhadap bcb bergerak maupun tidak bergerak, situs, dan kawasan/bentang arkeologi (archaeological landscape) atau bentang sejarah (historical landscape ).
    Pertumbuhan dan pemekaran kota secara fisik horisontal seiring dengan adanya peningkatan lain pertambahan penduduk kota, aktivitas ekonomi. maupun aktivitas industri yang menuntut penambahan kebutuhan akan sejarah perkembangan wilayah tersebut.
     Di wilayah Kabupaten Batu Bara yang saat ini demikian pesat pembangunan fisik, tentu harus lebih berhati-hati menyikapinya. Pembangunan terus berlanjut namun dengan tidak mengabaikan upaya pelestarian pusaka budayanya.
    Contoh menarik adalah keberadaan Kubah Batubara. sebuah lokasi yang memiliki tempat khusus dalam ingatan kesejarahan masyarakat Batu Bara, dalam kaitannya dengan pembangunan fasiltas social dan fasiltas umum yang disediakan pemerintah daerah.
    Diharapkan bahwa pembanguan itu justru akan lebih menonjolkan keberadaan Kubah Batu Bara sebagai sebuah situs penting. baik pada sudut pandang fisik (berkenaan dengan topograi wilayahnya) maupun estetika.   
    Keberadaan obyek-obyek tersebut di suatu daerah sebenarnya merupakan data sejarah yang sangat penting untuk mengenali dan mengetahui kembali kehidupan masa lampau. Bahkan keberadaannya juga akan memberikan kontribusi bagi identitas dan ciri khas daerah tersebut yang membedakannya dengan daerah/tempat lain.
    Keberadaan obyek-obyek kuno bersejarah maupun kawasan sejarah arkeologis, dimanapun wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. termasuk di Kabupaten Batu Bara tentunya, perlu dilindungi dan dilestarikan sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, baik kepentingan akademik, pemerintah, dan kepentingan masyarakat luas.
    Eksistensi kebudayaan dalam arti dinamis mempunyai aspek-aspek perlindungan. perawatan, pengembangan, dan pemanfaatan jenis substansi budaya yang senantiasa perlu dilestarikan dapat bersifat benda dan tak benda (intangible, seperti konsep, nilai, sastra, musik, tari, dan sebagainya).
    Banyak tuntutan untuk melestaikan tanpa pemikiran tindak lanjut justru akan menimbulkan stagnasi, Padahal obyek yang dikategorikan Benda Budaya dan Situs tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
    Adapun prinsip-prinsip pemanfaatan, mengutamakan fungsi sosial (bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan) dan kelestarian cagar atau situs - melibatkan masyarakat dalam hal menentukan cara-cara pengelolaannya- mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat setempat - memberikan kontribusi yang keseimbang bagi upaya pelestarian bcb atau situs yang dimanfaatkan- menjaga kelestarian lingkungan hidup (alam, sosial dan budaya) di sekitar lokasi bcb atau situs yang dimanfaatkan.
    Karenanya melalui Kampong Museum dapat melahirkan rekomendasi situs, bangunan dan objek lain yang memiliki nilai sejarah dan arkeologis kategori Benda Cagar Budaya harus dikelola sebagai aset budaya daerah yang perlu dilestarikan, dimanfaatkan antara lain sebagai objek wisata dan dikembangkan.
Selain dipagar untuk upaya pengamanan dan pelestariannya, lokasi situs dan bangunan memerlukan penataan ruang dengan cara pemikatan/penzonaan, meliputi zona inti. zona penyangga, dan zona pemanfaatan.   
Kompleks situs yang didalamnya terdapat bangunan istana, masjid, dan objek lainnya perlu diprioritaskan dalam langkah penanganan pelestarian dan pemanfaatan serta pengembangan. Ini merupakan upaya menjadikannya model penataan dan pengembangan kawasan wisata di daerah.
Beberapa situs dan bangunan yang merupakan objek arkeologi dan historis yang memiliki nilai tinggi, perlu secepatnya diusulkan dan diberlakukan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB).
    Semangat sebuah Kabupaten baru, Batu Bara merupakan daerah yang memiliki perjalanan sejarah yang panjang. Pusaka budaya yang dimiliki merupakan 'bukti perjalanan sejarah yang telah dilalui masih dapat dijumpai di beberapa tempat.
Dalam kesempatan pendataan kali ini telah dihasilkan catatan beberapa objek perjalanan-perjalanan masyarakat Batu Bara dari masa ke masa dan sebagian daripadanya layak dijadikan objek Benda Cagar Budaya.


Tertanda

Penanggung Jawab Redaksi
TAUFIK ABDI HIDAYAT
(Praktisi Peduli Cagar Budaya dan Sejarah Batu Bara)

0 Response to "UPAYA PELESTARIAN CAGAR BUDAYA"

Post a Comment

Tinggalkan komentar dengan bijak tidak berbau pornografi dan aksi,sara dan berbau politik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel